Peristiwa Nomor SIM Card Baru

Saya mendatangi toko pulsa di pinggir jalan yang berada di dekat rumah dengan tujuan ingin membeli paket data. Dalam etalase nomor yang dijual, saya melihat salah satu nomor cantik milik operator seluler kuning merah (Anda pasti tau) dan disitu saya melihat harga dari nomor ini hanya Rp8.000, maka saya putuskan untuk memboyongnya ke rumah.
Sesampainya di rumah saya langsung melakukan registrasi nomor menggunakan NKK dan NIK. Akan tetapi, setelah itu saya mulai melihat ada yang tidak beres dari nomor ini.
Pertama, ketika saya selesai melakukan registrasi nomor selang beberapa menit muncul SMS mengenai dana masuk ke Rekening Bank (SMS Banking).
Kedua, saat saya melakukan pendaftaran WhatsApp, nomor ini sudah memiliki foto profil dan nama. Ketika saya lanjut melakukan pendaftaran, ternyata nomor ini sudah memiliki chat personal dan grup yang aktif.
Tanpa pikir panjang saya langsung menghubungi seseorang yang berada di dalam grup keluarga dari nomor WhatsApp ini. Ketika saya hubungi, celakanya saya langsung dituduh mencuri HP pemilik nomor ini, ditambah orang ini membagikan tangkapan layar chat personal saya dengan dia ke dalam grup keluarga.
Dikarenakan saya tidak mencuri atau melakukan tindakan kriminal, saya pun melakukan klarifikasi dan menjelaskan secara panjang lebar di grup keluarga tersebut.
Beberapa menit setelah melakukan klarifikasi di grup, saya mendapatkan chat di akun WhatsApp ini atas nama Pak Ade. Beliau berkata bahwa nomor yang saya gunakan ini adalah milik anaknya yang sudah terblokir setahun yang lalu oleh operator seluler dan nomor ini adalah nomor yang didaftarkan oleh anaknya untuk akun WhatsApp, SMS Banking, dan yang lain. Selain itu, Beliau juga meminta maaf atas kelancangan yang dilakukan oleh kerabat keluarganya yang menuduh saya mencuri HP.
Setelah panjang lebar melakukan komunikasi dengan Pak Ade, lantas saya mengambil jalan keluar yang mudah. Saya berkata kepada Pak Ade bahwa saya ingin mengirimkan nomor beserta bungkusnya ke rumah Pak Ade agar dapat digunakan kembali oleh anaknya. Beliau merespon secara positif dan memberikan alamat tempat kerjanya sebagai alamat penerima.
Case Closed.
Dari kejadian tersebut, saya berasumsi bahwa nomor yang sudah diblokir oleh operator seluler akan diaktifkan dan dijual lagi. Saya menelusuri kejadian ini di beberapa media sosial banyak warganet yang berpendapat bahwa memang benar operator seluler akan mengaktifkan dan menjual kembali nomor yang sudah mereka blokir dengan rentang waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan pasca nomor sudah terblokir.
Lalu, bagaimana dengan akun-akun yang didaftarkan di nomor yang sudah terblokir?
Pihak operator seluler tidak mempunyai hak untuk mengatur akun-akun yang didaftarkan dengan nomor. Maka dari itu, ini adalah tugas dari pengguna agar memantau masa aktif supaya tidak masuk ke masa tenggang bahkan sampai diblokir. Jika sudah terblokir, Anda juga yang akan repot untuk mengurus akun-akun yang didaftarkan dari nomor tersebut.
Rajin- rajin mengisi pulsa minimal Rp10.000 atau membeli paket internet dapat menambah masa aktif nomor.
Jika nomor sudah masuk masa tenggang, apakah masih bisa diselamatkan?
Bisa! Saya juga pernah mengalami kejadian ketika nomor yang saya gunakan untuk kerjaan masuk masa tenggang. Cara yang saya lakukan adalah langsung membeli pulsa dan membeli paket masa aktif untuk 2 bulan ke depan. Dengan begitu, nomor yang tadinya masuk ke masa tenggang berstatus aktif kembali.
Nah, kalo sudah terblokir gimana caranya? disitu sudah banyak akun yang didaftarkan ke nomor tersebut, apakah masih bisa diaktifkan kembali?
Tentunya bisa asalkan Anda mau mengeluarkan sedikit tenaga. Anda bisa mendatangi gerai operator seluler lalu menceritakan masalah nomor Anda yang terblokir. Jangan lupa bawa Fotocopy KK dan KTP untuk melakukan registrasi ulang di gerai. Bisa juga dengan menghubungi pihak operator seluler lewat telepon, tetapi saya tidak menyarankan hal ini karena ujung-ujungnya Anda akan diminta untuk datang ke gerai operator seluler terdekat.
Sekian dan terima kasih.